istilah dalam asuransi kesehatan

Kenali Istilah-Istilah Penting Dalam Asuransi Kesehatan

Sebelum mempelajari istilah penting asuransi kesehatan, perlu dipahami bahwa kesehatan penting untuk dijaga agar dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan nyaman. Namun, penyakit bisa datang kapan saja dengan berbagai cara yang juga tidak terduga. Namun masalah kesehatan tidak perlu dikhawatirkan jika memiliki asuransi kesehatan.

Asuransi kesehatan telah diatur oleh undang-undang. Menurut undang-undang No. 3 Tahun 1992, asuransi kesehatan adalah mengalihkan biaya sakit dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sehingga pemberian tanggung jawab yang dilimpahkan oleh pihak penanggung harus memberikan biaya ataupun pelayanan atas perawatan kesehatan apabila pihak tertanggung sakit. Melalui peraturan ini, diharapkan masyarakat harus semakin sadar bahwa berinvestasi untuk biaya kesehatan itu sesuatu yang penting. Tujuan asuransi adalah untuk memberikan penggantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, memenuhi tanggung jawab kepada pihak ketiga yang diderita oleh pihak tertanggung akibat kejadian tidak terduga, dan mendapat pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya.

Istilah Penting Dalam Asuransi Kesehatan

Dalam asuransi kesehatan, ada banyak istilah yang penting dan wajib untuk dipahami oleh calon nasabah sebelum memilih produk layanan asuransi tersebut. Hal ini penting agar tidak ada yang sampai salah mengartikan suatu istilah, karena akan memunculkan kemungkinan untuk tidak mendapatkan manfaat asuransi secara tepat dan tidak sesuai kebutuhan. Berikut istilah-istilah penting tersebut, antara lain:

Baca Juga: Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan

1. Polis

Polis merupakan istilah yang paling sering dipakai. Istilah ini adalah kontrak atau perjanjian tertulis yang telah disepakati antara pihak nasabah dan perusahaan terkait. Setiap poin peraturan dan perjanjian yang telah tertulis pada polis ini wajib untuk dipahami oleh nasabah agar betul-betul memahami segala hak dan kewajiban sebagai pihak yang tertanggung.

2. Premi

Premi merupakan bentuk dari konsekuensi terhadap pengalihan risiko berupa pembayaran sejumlah tagihan sesuai dengan yang tercantum didalam polis dan harus dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada perusahaan asuransi sesuai dengan yang telah disetujui oleh pihak tertanggung itu sendiri.

3. Klaim

Klaim merupakan tuntutan yang dilakukan oleh pemilik polis apabila terjadi risiko. Istilah klaim ini akan dilakukan untuk memastikan bahwa pihak tertanggung mendapat hak dengan semestinya. Sehingga , pihak asuransi akan membayarkan kondisi sesuai dengan kesepakatan prosedur yang tertera.

4. Pemegang Polis

Merupakan orang yang terikat dalam perjanjian yang telah dibuat dengan perusahaan asuransi dan memiliki tanggung jawab atas segala kewajiban terhadap pihak asuransi.

5. Uang Pertanggungan

Istilah ini merupakan sejumlah tagihan atau uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang sudah dijamin di dalam program asuransi.

6. Unit Link

Unit link merupakan jenis asuransi yang dirancang untuk menyediakan dua manfaat proteksi dalam satu waktu. Perlindungan tersebut berupa asuransi dan juga investasi.

7. Underwrite

Istilah ini ditujukan kepada seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai risiko pemegang polis untuk memastikan apakah calon nasabah berhak atau tidak menerima asuransi.

8. Ajudikasi

Istilah ini merupakan tahapan penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan tentang diterima atau ditolaknya klaim yang diajukan pemegang kepada pihak asuransi.

9. Cash Value

Istilah ini merupakan nilai tunai yang merujuk pada jumlah dana yang akan dikembalikan ke pihak tertanggung atau pemegang polis. Tentu penarikan cash value ini akan mengikuti prosedur sesuai ketetapan perusahaan asuransi.

10. Rider

Rider adalah manfaat tambahan dari produk yang bisa diajukan oleh pihak nasabah untuk melengkapi manfaat perlindungan yang utama. Hal ini akan disesuaikan dengan penambahan biaya premi asuransi, berdasarkan manfaat perlindungan tambahan yang diajukan oleh nasabah.

11. Grace Period

Grace period merupakan masa tenggang. Apabila nasabah tidak melakukan kewajiban untuk membayar premi hingga melewati tanggal jatuh tempo, maka nasabah akan dimasukkan ke periode masa tenggang. Secara umum, masa tenggang berlaku hingga 30 hari, namun kembali lagi pada kebijakan pihak asuransi masing-masing. Kemudian jika nasabah tetap tidak melakukan pembayaran, maka nasabah akan menerima konsekuensi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

12. APL (Automatic Premium Loan)

Istilah ini merupakan ketentuan dari penyedia asuransi kesehatan yang memungkinkan pihaknya untuk mengambil nilai uang secara otomatis dari polis. Ini dapat dilakukan jika nasabah tidak melakukan pembayaran premi hingga melebih batas masa tenggang.

13. Lapse Time

Lapse time ini adalah istilah yang merujuk pada kondisi dimana nasabah tidak membayar premi asuransi hingga melebihi periode yang telah ditentukan. Sehingga, jika kondisi ini terjadi, polis asuransi akan secara otomatis tidak aktif dan kadaluarsa. Tentu jika polis kadaluarsa, manfaat dari polis asuransi tersebut tidak dapat dipergunakan.

14. Cuti Premi

Cuti premi merupakan ketentuan nasabah yang berhenti membayarkan premi selama beberapa waktu. Aturan terkait izin cuti premi ini akan diatur oleh tiap penyedia asuransi.

Penutup

Demikian istilah penting dalam asuransi kesehatan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Kamu yang bingung mempertimbangkan dalam memilih jenis asuransi kesehatan. Jangan lupa untuk pahami istilah-istilah penting di atas, agar produk yang akan Kamu pilih nantinya sesuai dengan manfaat yang kamu butuhkan dan ingin dapatkan.

Baca Juga: Kenali Metode Pembayaran Pada Asuransi Kesehatan

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *