jenis asuransi kesehatan

Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan

Sebelum membahas jenis asuransi kesehatan. Perlu dipahami bahwa kesehatan sangat penting untuk dijaga agar dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan nyaman. Namun, penyakit bisa datang kapan saja dengan berbagai cara yang juga tidak terduga. Namun masalah kesehatan tidak perlu dikhawatirkan jika memiliki asuransi kesehatan.

Asuransi kesehatan telah diatur oleh undang-undang. Menurut undang-undang No. 3 Tahun 1992, asuransi kesehatan adalah mengalihkan biaya sakit dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sehingga pemberian tanggung jawab yang dilimpahkan oleh pihak penanggung harus memberikan biaya ataupun pelayanan atas perawatan kesehatan apabila pihak tertanggung sakit. Melalui peraturan ini, diharapkan masyarakat harus semakin sadar bahwa berinvestasi untuk biaya kesehatan itu sesuatu yang penting. Tujuan asuransi adalah untuk memberikan penggantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, memenuhi tanggung jawab kepada pihak ketiga yang diderita oleh pihak tertanggung akibat kejadian tidak terduga, dan mendapat pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya.

Jenis Asuransi Kesehatan:

Jenis-jenis asuransi kesehatan semakin beragam, oleh karena kebutuhan masyarakat atau inovasi perusahaan-perusahaan yang ada. Berikut jenis asuransi kesehatan:

Baca Juga: Pengertian dan Manfaat Asuransi Kesehatan

1. Asuransi Kesehatan Wajib

Dilakukan secara wajib dan mengikuti aturan tertentu, seperti seorang karyawan yang harus membeli polis asuransi sesuai peraturan perusahaan tempat dia bekerja. Asuransi pemerintah seperti BPJS Kesehatan juga termasuk kedalam asuransi jenis wajib ini. Karena pemerintah mengharuskan seluruh warganya untuk menjadi peserta dan memiliki BPJS Kesehatan.

2. Rawat Inap

Jenis ini akan memberikan manfaat pertanggungan berupa penggantian biaya kesehatan untuk biaya perawatan dan pengobatan yang mengharuskan nasabah untuk rawat inap di rumah sakit.

3. Rawat Jalan

Biaya perawatan medis akan ditanggung tanpa harus dirawat inap, misalnya diagnosis dokter, cek laboratorium, atau pembelian obat-obatan

4. Asuransi Kesehatan Sukarela

Jenis asuransi sukarela ini berarti dilakukan secara bebas. Artinya sesuai dengan keinginan dan kebutuhan dari individu tersebut tanpa terikat sesuatu aturan perusahaan

5. Personal

Jenis asuransi ini akan menanggung perseorangan atau individu sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi.

6. Kelompok

Asuransi ini memberikan manfaat kepada sekelompok individu, misalnya keluarga atau perusahaan, sesuai dengan syarat dan ketentuan polis.

7. Asuransi Kesehatan Murni

Banyak asuransi yang menyertakan manfaat tambahan seperti investasi dalam asuransi kesehatan. Namun pada jenis ini, hanya akan memberi perlindungan kesehatan saja, bukan investasi. Premi yang dibayarkan akan disimpan dan digunakan saat pemegang polis mengajukan klaim.

8. Tanggungan Total

Jenis ini memungkinkan untuk seluruh biaya perawatan nasabah akan ditanggung perusahaan asuransi. Baik rawat inap maupun rawat jalan yang jumlahnya sesuai polis asuransi. Sehingga seluruh pengeluaran yang terjadi untuk biaya pelayanan dan kesehatan akan ditanggung.

9. Tanggungan Tinggi Saja

Produk jenis ini dirancang untuk hanya menanggung biaya pelayanan kesehatan nasabah yang tergolong membutuhkan biaya yang paling besar saja. Sehingga biaya pelayanan kesehatan yang tergolong kecil seperti rawat jalan, pemeriksaaan, obat, tidak akan ditanggung.

10. Unit Link

Jenis ini akan memberikan manfaat proteksi kesehatan yang disertai bagi hasil investasi. Pada jenis ini, sebagian uang yang dibayarkan oleh nasabah untuk membayar premi akan dialokasikan untuk diinvestasikan ke berbagai perusahaan, lalu keuntungan dari investasi tersebut juga akan ikut diberikan sebagian pada nasabah.

11. Reimbursement

Jenis ini menerapkan konsep ‘talang’ dalam menanggung risiko kesehatan pesertanya. Sehingga, nasabah membayar biaya pengobatan atau perawatan rumah sakit terlebih dahulu. Selanjutnya, baru mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Jika semua syarat terpenuhi, biaya yang sudah dikeluarkan oleh nasabah akan diganti oleh pihak asuransi. Untuk besaran penggantiannya bisa diganti seluruhnya atau sebagian sesuai dengan apa yang tertulis di polis asuransi kesehatan yang kamu beli.

12. Cashless

Berbeda dengan sistem reimbursement, jenis cashless memungkinkan nasabah atau pihak tertanggung untuk menerima pertanggungan tanpa membayar dahulu biaya perawatan medis. Pihak asuransi menanggung biaya rumah sakit agar memudahkan nasabah dalam membayar tagihan rumah sakit . Sehingga, nasabah tidak perlu membayar biaya berobat dari uang pribadi terlebih dahulu.

Penutup

Demikian jenis-jenis asuransi kesehatan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Kamu yang bingung mempertimbangkan dalam memilih jenis asuransi kesehatan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *