Prinsip Keuangan Syariah
Prinsip keuangan syariah telah memiliki kesempatan untuk memegang peran penting dalam perekonomian di Indonesia. Pasalnya,keuangan syariah semakin diminati masyarakat Indonesia. Keuangan syariah merupakan salah satu sistem manajemen keuangan yang berpedoman pada prinsip dan dasar hukum Islam.
Prinsip dan dasar hukum Islam menjadi landasan tidak hanya diaplikasikan pada sistem, namun juga diaplikasikan pada lembaga penyelenggara keuangan, termasuk produk-produk yang dikeluarkan.
Implementasi prinsip syariah ini yang menjadi pembeda utama dengan keuangan atau Bank konvensional. Pada dasarnya, prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al-Qur’an dan Hadist.
Sebelum menggunakan layanan perbankan syariah, sebaiknya Kita memahami terlebih dahulu tentang prinsip syariah dan manfaat yang akan didapatkan.
Apa Saja Prinsip Keuangan Syariah:
1. Musyarakah
Prinsip ini merupakan bentuk umum dari kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dana yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi antara semua pihak yang terlibat sesuai perjanjian sebelumnya. Sedangkan, beban kerugian juga akan dihitung berdasarkan jumlah banyaknya modal. Transaksi ini dilakukan untuk meningkatkan nilai aset yang dimiliki secara bersama-sama. Bentuk kerjasama yang diterapkan berupa dana, kewirausahaan, property, barang dagangan, serta hak paten.
2. Mudharabah
Prinsip Mudharabah atau kemitraan ini merupakan prinsip yang dijalankan pada bank dan koperasi syariah. Ini merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang membagi keuntungan berdasarkan hasil yang sesuai dengan kesepakatan awal. Artinya tidak ada pemberian keuntungan yang bersifat riba. Apabila usaha yang dijalankan mengalami rugi, makan kerugian juga akan ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan dari pengelola dana.
3. Wadiah
Wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip ini memungkinkan pihak pengelola dana menggunakan dana yang dititipkan atas seizin nasabah, dengan syarat bahwa pihak bank dapat mengembalikan dana secara utuh kepada pemiliknya. Namun, si penerima wadiah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan dan kerusakan pada wadiah yang bukkan disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohan penerima wadiah.
4. Murabahah
Murabahah adalah transaksi antara pihak bank dan nasabah dengan menetapkan batas pembayaran pada periode tertentu. Prinsip ini berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Umumnya, pembayaran yang dilakukan dalam bentuk cicilan.
5. Salam
Salam merupakan transaksi jual beli barang tertentu dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang akan ditambahkan sesuai kesepakatan bersama. Dalam pelaksanaan prinsip ini, barang yang telah diberikan pada pihak bank, akan dijual kembali dengan cicilan.
6. Istishna
Istishna merupakan kegiatan jual beli yang proses pembayarannya dapat dicicil beberapa kali. Namun prinsip transaksi ini tentu memiliki ketentuan yaitu spesifikasi barang harus jelas dan harga yang disepakati tidak dapat diubah. Bisa diartikan, transaksi jual beli ini hampir sama dengan prinsip salam. Yaitu jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya dapat dicicil atau ditangguhkan.
7. Qardh
Qardh adalah bentuk perjanjian pinjam meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa adanya orientasi keuntungan. Biasanya, prinsip ini hanya diperbolehkan untuk dipergunakan saat keperluan mendesak. Serta prinsip ini diberlakukan oleh pemberi pinjaman dengan meminta jaminan atas dana yang dipinjam oleh nasabah.
8. Ijarah
Ijarah merupakan pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan. Layanan jasa ini dilakukan kepada nasabah, kemudian nasabah tersebut akan membayar biaya atas penyewaan jasa tersebut. Dalam perbankan, biasanya prinsip ini diterapkan pada layanan penyewaan safe deposit box.
9. Wakalah
Wakalah merupakan perjanjian antara pemilik modal dan pihak bank untuk diwakilkan dalam pelaksanaan suatu perkara sesuai dengan permintaan nasabah dalam jangka waktu tertentu. Prinsip ini timbul karena salah satu pihak memberi suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau disebut pula sebagai mempinjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain.
10. Hiwalah
Hiwalah merupakan transaksi pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang memiliki kewajiban untuk menanggung utang tersebut.
Penutup
Dari penjelasan diatas, kita dapat memahami tentang prinsip syariah dalam finansial. Dapat disimpulkan bahwa produk dan kegiatan dalam keuangan syariah berlaku dengan memegang aturan-aturan yang diatur dalam agama. Dasar ini dapat Kamu jadikan bahan pertimbangan sebelum menentukan pilihan terhadap produk syariah yang ingin Kamu gunakan. Kamu boleh menghubungi keamanankeuangan.com untuk berkonsultasi lebih lanjut.
Baca Juga: Jenis Investasi Syariah
