GEDUNG SRITEX
|

Tangis Jerih Karyawan Sritex Terkena Phk Masal Setelah 25 Tahun Bekerja

 

Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) harus menerima kenyataan pahit akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Tangis Ribuan Buruh Sritex yang Kena PHK: Perjuangan Setelah 25 Tahun Bekerja

Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) harus menerima kenyataan pahit setelah perusahaan tekstil terbesar di Sukoharjo itu resmi dinyatakan pailit dan menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Keputusan ini berdampak besar bagi 10.669 karyawan yang kehilangan pekerjaan, termasuk Warti, seorang buruh yang telah mengabdi selama 25 tahun di bagian garmen perusahaan tersebut.

Pilu Buruh yang Terkena PHK

Bagi Warti, kabar PHK ini menjadi pukulan berat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Saat diwawancarai pada 26 Februari 2025, ia mengungkapkan kesedihannya dengan mata berkaca-kaca. “Di sini sudah 25 tahun. Hati saya sakit,” ujarnya, berusaha menahan tangis. Tak hanya dirinya, keluarganya pun turut merasakan kesedihan mendalam karena telah lama bergantung pada perusahaan ini.

Surat pemberitahuan PHK diterima Warti pada 26 Februari 2025, memberinya hanya beberapa hari untuk berkemas sebelum hari terakhir bekerja pada 28 Februari 2025. Dengan berat hati, ia mulai mengumpulkan barang-barang pribadinya, meninggalkan tempat yang telah menjadi bagian hidupnya selama lebih dari dua dekade. Ke depan, ia harus mencari pekerjaan baru demi menghidupi keluarganya. “Saya harus cari kerja sampingan karena masih harus mengurus dan membiayai anak,” ungkapnya.

Dampak PHK Massal bagi Ribuan Karyawan

Gelombang PHK di Sritex tidak hanya terjadi di pabrik utama di Sukoharjo. Ribuan pekerja di beberapa anak perusahaan Sritex juga mengalami nasib serupa. Di antaranya, 956 karyawan PT Primayudha di Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya di Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex di Semarang turut terdampak kebijakan ini.

Keputusan PHK ini diambil oleh Tim Kurator yang menangani kebangkrutan Sritex dan anak perusahaannya, sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam surat resmi yang diterima karyawan, dinyatakan bahwa perusahaan dalam kondisi pailit sehingga hubungan kerja harus diputuskan.

“Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit,” demikian bunyi surat yang dilansir dari Tribunnews.

Masa Depan Buruh Pasca PHK

Dengan ribuan buruh kehilangan pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, masa depan mereka menjadi tanda tanya besar. Banyak yang kini harus mencari pekerjaan baru di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Bagi Warti dan rekan-rekannya, tantangan selanjutnya adalah bertahan hidup tanpa sumber penghasilan tetap, di saat lapangan kerja semakin terbatas.

Gelombang PHK massal ini menambah daftar panjang perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya akibat tekanan ekonomi. Dengan banyaknya keluarga yang terdampak, muncul desakan kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lapangan kerja baru.

Bagi ribuan buruh Sritex, perjuangan baru kini dimulai—berjuang untuk tetap bertahan di tengah ketidakpastian.

Baca juga : Kualitas Udara Di Jakarta Semakin Memburuk

AMBIL KESEMPATAN MU MEMBANGUN PENGHASILAN MU UNTUK MENGHINDARI KETAKUTAN ANCAMAN PHK SEKARANG
JOIN AZPRO NOW , KLIK : AZPRO

 

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *